Dalam pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Perikanan kita akan mengenal Pelaku utama dan pelaku Usaha dalam Proses Pembelajaran, dimana masing^ pelaku memiliki fungsi dan peranan dalam proses dan pelaksanaan kegiatan. Dalam postingan ini mungkin anda perlu memahami dan mengetahui apa yang dilakukan oleh seorang Penyuluh Perikanan dalam pelaksanaan Tugasnya. Kami yakin anda semua sudah tahu, namun tidak ada salahnya jika kita sampaikan kembali sebagai bahan pengetahuan dan informasi, tentu saja bagi kita yang ingin mengetahui, apalagi jika kita memiliki profesi yang sama, Untuk lebih memahami hal tersebut mari kita simak dibawah ini:
Kelembagaan pelaku utama perikanan mempunyai fungsi sebagai:
a. Wadah Proses Pembelajaran
Sebagai wadah proses pembelajaran, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan media interaksi belajar antar pelaku utama dari anggota kelompoknya. Mereka dapat melakukan proses interaksi edukatif dalam rangka: mengadopsi teknologi inovasi; saling asah, asih dan asuh dalam menyerap suatu informasi dengan fasilitator atau pemandu dari penyuluh perikanan; mengambil kesepakatan dan tindakan bersama apa yang akan diambil dari sebuah kegiatan bersama. Dengan demikian proses kemandirian kelompok akan dapat tercapai. Di dalam kelompok sebagai kelas belajar para pelaku utama akan dapat melakukan komunikasi multi dimensional. Mereka dapat mempertukarkan pengalaman masing-masing, sehingga akan membuat pelaku utama semakin dewasa untuk dapat keluar dari masalahnya sendiri, tanpa adanya ketergantungan dari penyuluh perikanan.
b. Wahana Kerja Sama
Sebagai wahana kerja sama, kelembagaan pelaku utama perikanan merupakan cerminan dari keberadaan suatu kelompok. Kelembagaan pelaku utama perikanan harus dapat berfungsi sebagai wadah kerja sama antar pelaku utama dalam upaya mengembangkan kelompok dan membina kehidupan pelaku utama.
c. Unit Penyedia Sarana dan Prasarana Produksi Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai unit penyedia sarana dan prasarana, erat hubungannya dengan fungsi unit produksi perikanan. Misalnya dalam sebuah produksi budidaya ikan gurame, kelompok dapat berperan sebagai penyedia benih ataupun sarana produksi lainnya.
d. Unit Produksi Perikanan
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit produksi, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pembudidaya ikan gurame, dalam pengadaan sarana produksi, perkreditan, dan pemasaran hasil, sehingga dengan melaksanakan kegiatan produksi secara bersama-sama akan lebih efisien.
e. Unit Pengolahan dan Pemasaran
Kelompok pelaku utama perikanan sebagai unit pengolahan dan pemasaran, erat hubungannya dengan fungsi wadah kerja sama. Misalnya kelompok pengolah hasil perikanan, dalam melaksanakan kegiatan pengolahan dan pemasaran hasil secara bersama-sama akan lebih efisien serta dapat menjamin kestabilan harga produk.
f. Unit Jasa Penunjang
Kelembagaan pelaku utama perikanan juga dapat berfungsi sebagai sebuah unit usaha yang mengelola usaha diluar usaha pokoknya seperti jasa penyewaan, jasa percontohan, jasa konsultasi, dan lain-lain.
g. Organisasi Kegiatan Bersama
Kelembagaan pelaku utama berfungsi sebagai organisasi kegiatan bersama dimana pelaku utama akan belajar mengorganisasi kegiatan secara bersama-sama melalui pembagian dan pengkoordinasian pekerjaan dengan mengikuti tata tertib sebagai hasil kesepakatan bersama.
h. Kesatuan Swadaya dan Swadana
Kelembagaan pelaku utama perikanan sebagai kesatuan swadaya dan swadana merupakan kelembagaan yang mandiri, baik dalam hal penyelesaian masalah bersama maupun dalam penumbuh kembangan modal usaha anggota, misalnya melakukan pemupukan modal bersama untuk menyediakan modal bagi anggotanya melalui penumbuhan budaya menabung, iuran, dan sebagainya. Dengan demikian, anggota mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan modal usaha, bermitra dengan lembaga keuangan, serta mempermudah dalam akses pemasarannya.