
didalam artikel ini memang sedikit dapat saya kupas namun demikian diharapkan akan menambah sedikit wawasan pengetahuan
Lampiran II
dari FAO Technical Guide Line for Responsible Fisheries in Fishing Operation menyebutkan
bahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikan
konvensi internasional, nasional maupun bilateral. dibawah ini merupakan contoh cuplikan, Berdasarkan Juklak Penandaan Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri
Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai
berikut.
dari FAO Technical Guide Line for Responsible Fisheries in Fishing Operation menyebutkan
bahwa dari penandaan kapal ini dapat diketahui kebangsaan kapal, tidak merugikan
konvensi internasional, nasional maupun bilateral. dibawah ini merupakan contoh cuplikan, Berdasarkan Juklak Penandaan Sarana Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan melalui Keputusan Menteri
Pertanian Nomor : 392/Kpts/IK.120/4/99, penandaan kapal perikanan adalah sebagai
berikut.