Agar Kelembagaan Pelaku utama perikanan dapat berkembang secara melembaga perlu dilakukan Kegiatan aebagaimana biasanya, Bila semua anggota kelompok masyarakat secara sadar sepakat untuk mengikuti anjuran dan merasakan manfaat dari kegiatan berkelompok, maka langkah yang dilakukan selanjutnya adalah melaksanakan kegiatan dalam bentuk bimbingan bimbingan.
Bimbingan tersebut dilakukan secara berkala kepada pelaku utama kegiatan perikanan melalui upaya pembinaan sesuai jadwal yang telah disepakati bersama secara terus menerus. Pembinaan tersebut semata-mata tidak hanya dilakukan oleh penyuluh perikanan/pendamping saja, melainkan harus ada dukungan yang kuat dari institusi terkait lainnya berdasarkan permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Pelaksanaan bimbingan tersebut dilakukan dengan cara:
1. Pembinaan Teknis Bidang Usaha Kelompok
Pembinaan teknis bidang usaha kelompok dilakukan melalui bimbingan mengenai:
- Penguatan modal usaha;
- Penangkapan ikan;
- Budidaya ikan;
- Jasa dan industri perikanan;
- Peningkatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan aparat;
- Pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan (konservasi);
- Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan;
- Pengolahan dan pemasaran hasil;
- Penguatan kelembagaan usaha;
- Kontribusi pelaku utama kelautan dan perikanan;
- Identifikasi potensi wilayah dan sumberdaya perikanan yang ada di lingkungannya;
- Pemilihan teknologi yang dibutuhkan; dan
- Peningkatan kapasitas produksi dan mutu hasil.
2. Pembinaan Manajerial Kelompok
Pembinaan manajerial kelompok dilakukan melalui bimbingan mengenai:
a. Penyusunan RUK
RUK disusun bersama berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat anggota yang dipimpin oleh ketua kelompok dengan didampingi penyuluh perikanan.
RUK minimal memuat tentang biodata kelompok, rencana kerja, kebutuhan nyata kelompok, dan analisa usaha serta prospek usaha di bidang kelautan dan perikanan.
RUK yang telah disusun kemudian ditandatangani oleh Ketua Kelompok, tenaga pendamping serta diketahui oleh Kepala Desa dan Kepala Dinas yang membidangi Kelautan dan Perikanan sebagai Pembina.
RUK dibuat dengan materi/informasi sebagai berikut:
a) Gambaran umum kelompok, berisi:
- Nama kelompok dan tahun berdirinya.
- Alamat kelompok.
- Susunan pengurus dan perkembangan jumlah anggotanya.
- Pengakuan keberadaan kelompok oleh masyarakat/instansi terkait.
- Maksud dan tujuan pendirian kelompok sebagaimana tercantum dalam ad/art.
- Jenis kegiatan usaha yang sedang berjalan, produksi saat ini dan pemasarannya.
- Perkembangan sarana yang dimiliki dari saat ini serta asal modal tersebut.
- Administrasi kelompok (buku pendukung).
- Nama, domisili, dan prestasi tenaga pendamping.
- Mitra usaha (pemerintah/swasta).
- Prestasi kelompok.
b) Rencana kegiatan dan pembiayaan, berisi:
- investasi.
- Modal kerja (pembelian sarana produksi yang akan digunakan).
- Pengembangan kelembagaan (pelatihan, administrasi kelompok, pengembangan pemasaran, dan lain-lain).
c) Rencana produksi dan pemasaran, berisi:
1. rencana produksi.
2. rencana pemasaran (harga, tujuan pasar, dsb).
3. analisa usaha.
d) Rencana pendampingan, berisi:
1. pendampingan teknis.
2. ii. pendampingan manajerial.
e) Keberhasilan yang ingin dicapai berupa:
a.Peningkatan kemampuan kelompok, yang berisi:
- Administrasi kelompok (adanya kelengkapan administrasi).
- Produksi dan pemasaran (terjadinya peningkatan).
Dampak kegiatan kelompok, yang berisi:
- Dampak terhadap kelompok.
- Dampak terhadap masyarakat sekitar kelompok.
- Dampak terhadap lingkungan/ekologi yang dapat dirasakan oleh anggota kelompok maupun masyarakat.
b. Penguatan modal dan keberlanjutan usaha kelompok
- Dana yang disalurkan kepada kelompok pelaku utama bidang perikanan merupakan penguatan modal untuk terus dipupuk menjadi dana penguatan modal kelompok untuk pengembangan usaha kelompok secara berkelanjutan.
- Penguatan modal kelompok dapat dilakukan dari anggota kelompok berupa iuran dan simpanan kelompok serta dana bentuan dari pemerintah dan pihak lainnya.
- Pengadaan dan penyaluran sarana produksi perikanan dengan jenis dan jumlah sarana yang dilakukan secara transparan dan diputuskan oleh kelompok, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima barang.
- Pemanfaatan dana kelompok untuk modal kerja direncanakan bersamasama secara transparan oleh kelompok. Penarikan, pembelanjaan, dan pembukuan mengikuti prosedur yang sama dengan dana pengadaan sarana/prasarana.
- Untuk pengadministrasian dana kolompok, terlebih dahulu harus disepakati mekanisme yang diterapkan untuk menghimpun dana pengembalian dari pelaku utama perikanan. Selanjutnya ditentukan pengurus atau pengelola dana tersebut. Dalam hal ini perlu dicari alternatif mekanisme yang sederhana tetapi transparan, sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak yang terkait.
- Keuntungan dari modal kelompok disimpan dalam rekening kelompok yang bersangkutan, yang dapat ditarik sesuai kebutuhan dan prosedur yang disepakati.
c. Pengembangan Usaha kelompok
Berbagai bidang usaha yang dapat dikelola oleh kelompok masyarakat antara lain bidang usaha kios sarana produksi, usaha jasa, konservasi berorientasi ekonomi, budidaya, pengolahan, penangkapan dan pemasaran hasil perikanan.
d. Pengembangan Pemasaran Hasil dan Bimbingan Manajerial Lainnya
3. Pembinaan aspek sosial
Pembinaan aspek sosial dapat dilakukan antara lain melalui bimbingan mengenai:
1. Kesadaran hukum;
2. Pembinaan kader;
3. Taat perjanjian; dan
4. Pembinaan hubungan dengan kelembagaan lain.
E. Pelaksana Pembinaan Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama
Pembinaan/pendampingan dalam rangka penumbuhan dan pengembangan kelembagaan pelaku utama perikanan sepenuhnya oleh penyuluh perikanan dengan bekerjasama dan bersinergi dengan pihak-pihak terkait yang kompeten sesuai dengan substansi materi pembinaan
F. Kelas Kemampuan dan Klasifikasi Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan
Kelembagaan pelaku utama perikanan dapat diklasifikasikan kedalam beberapa kelas dengan memperhatikan pada:
1. Penguasaan teknologi;
2. Pengorganisasian;
3. Skala Usaha;
4. Kemampuan Permodalan;
5. Kemitraan/Kerjasama; dan
6. Akses informasi pasar.
Berdasarkan tolok ukur tersebut, kelembagaan pelaku utama kegiatan perikanan dibagi dalam 3 (tiga) kelas yaitu:
- Kelas Pemula, merupakan kelas terbawah dan terendah dari segi kemampuannya, dengan batas nilai skoring penilaian 0 s.d. 350.
- Kelas Madya, merupakan kelas menengah dimana kelembagaan pada kelas madya sudah melakukan kegiatan perencanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai skoring 351 s.d. 650.
- Kelas Utama, merupakan kelas yang tertinggi dimana kelembagaan pada kelas utama sudah melakukan kegiatan dalam perencanaan sampai pelaksanaan meskipun masih terbatas, dengan batas nilai skoring 651 s.d. 1.000.
Sumber Referensi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengembangan SDMKP
Pusat Pengembangan Penyuluhan Perikanan