Penyuluh perikanan.com._ Negara Indonesia adalah merupakan negara kepulauan yang memiliki sumberdaya alam yang sangat luas, yang merupakan kekayaan untuk dapat dimanfaatkan dilndungi dan juga dilestarikan. Selain sumberdaya alam yang ada di daratan juga banyak sekali sumberdaya yang terdapat di Lutan  seperti berbagai jenis ikan, kerang, udang, binatang menyusui, binatang melata yang mampu berenang hidup di laut, dan Penyu yang terbukti mempunyai daya guna ekonomi yang baik. Seekor penyu mengandung daging, karapas, tulang-tulang dan mampu menghasilkan puluhan butir telur penyu.


Sebelum mengenal adanya konservasi, Penyu juga pernah dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai bahan baku perhiasan, daging dan telurnya juga dapat dimanfaatkan sebagai bahan makanan namun karena sesuatu hal dan sulit untuk dibudidayakan sehingga di khawatirkan akan menyebabkan penurunan populasi pada penyu yang dapat mengakibatkan terjadinya kepunahan. Kepunahan Penyu terjadi jika habitat tempat bertelur rusak dan makanannya di eksploitasi besar-besaran serta perkembangan pariwisata dan pantai yang mengalami abrasi.

Menurut  CITES (Convention Internasional Trade in Endanger of Wild Flora and Fauna) bahwa di seluruh Dunia ini ada 7 jenis penyu yang termasuk  dalam kategori Appendix I sebagai hewan yang terancam punah, dilindungi serta tidak dieksploitasi dalam bentuk apapun (sumber, Dermawan dan Adnyana, 2003). Sedangkan di Indonesia terdapat enam dari tujuh jenis penyu yang hidup di dunia.  
Keenam jenis penyu yaitu:
1.       Penyu Hijau (Chelonia mydas),
2.       Penyu Sisik atau Hawksbill  (Eretmochelys imbricta),
3.       Penyu tempayan atau Loggerhead (Caretta caretta),
4.       Penyu Belimbing atau Leatherback (Dermochelys coriacea),
5.       Penyu Lekang atau Olive Ridley (Lepidochelys olivacae),
6.       dan Penyu Pipih atau Flatback (Natator depressus)
Ke enam dari 7 jenis penyu tersebut di atas telah dilindungi oleh PP Nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan jenis satwa yang di lindungi (Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, 2009).

Berdasarkan Data dari berbagai sumber menunjukkan bahwa populasi penyu di Indonesia saat ini menurun drastis terutama terjadi sejak dua dekade terakhir. Kemudian Berdasarkan Hasil pengamatan dari beberapa peneliti di beberapa lokasi peneluran menunjukkan bahwa penurunan populasi bisa mencapai 80 (rata-rata 72 % ) dibandingkan dengan jumlah populasi pada 15 tahun sebelumnya. Hal ini pernah terjadi dan terlihat nyata diberbagai lokasi peneluran utama seperti di Aru Tenggara (Compos, 1980; Schulz, 1989; Dethmers, 1999), Kalimantan Timur (Tomascik et al, 1997). Laut Jawa (Stringgel et al 2000; Suganuma et al, 1999), dan tempat-tempat lainnya. Kecenderungan penurunan populasi juga tercermin dari beberapa bukti secara tidak  langsung seperti berkurangnya lokasi peneluran di beberapa wilayah.

Secara substansial, semua penyebab tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga.

  1. Pertama adalah pengambilan Pasif penyu dewasa (terutama untuk diperdagangkan) dan dianalogikan dengan "seperti membakar lilin dari kedua kutubnya" (Shanker dan Pilcher, 2003; Suganuma et al 1999, Adnyana, 1997; Daly 1991; Schulz, 1989).
  2. Pengaruh dari  aktivitas Penangkapan perikanan itu sendiri, hal ini karena masih banyaknya komunitas masyarakat pesisir di Indonesia yang sangat Menggantungan hidupnya dari sumberdaya laut  seperti Nelayan yang menangkap ikan, kemudian dari penyu yang mati atau terluka pada saat mereka menangkap ikan atau biota laut lainnya. Sebagai Indikasi dari beberapa cerita yang pernah disampaikan oleh beberapa  masyarakat pesisir yang menemukan penyu mati pada jaring nelayan. Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dari data mengenai tertangkapnya penyu pada kegiatan penangkapan ikan merupakan hal yang perlu untuk diteliti lebih jauh. Karena Secara keseluruhan dari efek penangkapan ikan dan populasi penyu juga perlu di kualifikasikan.
  3. Tidak atau kurang tersedianya praktisi manajemen dalam sistim Pengelolaan (maksudnya masih kurangnya sumberdaya dan kapasitasnya untuk mengatur populasi). Pemerintah Indonesia sudah memformulasikan kebijakan yang mengatur tentang konservasi penyu dan habitatnya. Undang-Undang No. 7 Tahun1999 menjelaskan tentang perlindungan seluruh 6 (enam) jenis penyu yang ada di Indonesia.


 
Demikian sebagai informasi, semoga dapat menambah wawasan.


Sumber:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Badan Pengembangan Sdmkp
Pusat pengembangan Penyuluhan Perikanan
Dirjen KP3K,  dan dari berbagai sumber lainnya
Penyuluh Perikanan Mukomuko
 
Top