Praktek Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) merupakan tindakan kriminal lintas negara
yang terorganisir dan secara jelas telah menyebabkan kerusakan serius bagi Indonesia dan negara-negara di kawasan Asia Pasifik lainnya. Selain merugikan ekonomi, sosial, dan ekologi, praktik ini merupakan tindakan yang melemahkan kedaulatan wilayah suatu bangsa. Bahkan perang terhadap IUU Fishing pernah dibahas bersama pada bulan Oktober 2010 lalu Indonesia bersama 21 negara yang tergabung dalam Asia-Pasific Economic Development (APEC) telah bersepakat untuk lebih gencar dalam memerangi dan mengatasi illegal fishing. Kesepakatan itu tercantum dalam Deklarasi Paracas yang merupakan hasil dari Pertemuan Menteri Kelautan APEC di Paracas, Peru.
Namun hingga kini praktek illegal fishing masih tetap marak. Atas maraknya pencurian ikan ini secara tegas Dirjen Organisasi Pangan dan Pertanian Persatuan Bangsa Bangsa Food and Agricultural Organization (FAO) Jose Graziano da Silva, mengatakan illegal fishing menjadi salah satu masalah yang sulit untuk ditangani juga menjadi perhatian banyak negara di dunia yang mengandalkan sektor perikanan. "Yang paling sulit kami lakukan adalah mengidentifikasi perahu mereka dan mencari cara untuk membawa mereka ke pengadilan. Kita harus membuat mereka bertanggung jawab, terutama ketika mereka melaut di wilayah laut internasional," kata Jose, sesuai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Senin, (27/05).
Jose mengatakan, illegal fishing memang menjadi salah satu perhatian FAO. Untuk itu lembaga PBB ini telah bekerja sama dengan beberapa Negara, termasuk Indonesia dalam penanggulangan penangkapan ikan illegal. Salah satu diantaranya, adalah dalam perjanjian yang ditandatangani hari ini,dimana FAO akan memberikan dukungan dalam bentuk pelatihan dan peningkatan kapasitas. Pada 2013, KKP dan FAO akan melakukan sejumlah workshop terkait perikanan dan kesejahteraan nelayan. Selain itu juga akan ada program selama 3 tahun yang mulai dilakukan pada 2013 yaitu Technical Cooperation Program on Development of Preventive aquatic Animal Protection Plan and Enhancing Emergency Response Capacity to Shrimp Disease Outbreak in Indonesia. “Kerja sama KKP dengan FAO sudah berlangsung sejak 2007,” katanya.
Dukungan FAO
Sementara itu. Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo mengatakan memang salah satu bidang yang dikerjasamakan antara KKP dan FAO adalah penanggulangan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing). "Saya minta supaya FAO ikut bersama-sama mengawasi maupun memberikan akses informasi ini kalau ada illegal fisher atau hasil illegal fishing ini diberitahukan kepada negara yang bersangkutan," kata Sharif usai menandatangani kesepakatan bersama antara FAO dan KKP di Jakarta .
Sharif menegaskan, kerja sama KKP - FAO terutama terkait akses informasi ke negara yang menerima hasil tangkapan ilegal. Dimana, salah satu cara untuk meminimalkan terjadinya ikan illegal, impor ikan yang ditangkap dengan legal harus disertai oleh certificate of origin. Kemungkinan lain, akan dibuat juga code of conduct atau kode etik antar negara sehingga ada kesepahaman terkait penangkapan ikan illegal. “Namun apakah sanksi diberikan kepada perorangan pelaku pencurian saja atau juga kepada negara yang menerima. Hal ini masih dibahas oleh kedua pihak,” katanya.
Sharif menandaskan, KKP tidak sedikitpun surut untuk tetap memerangi kejahatan dilaut Indonesia. Bahkan selama tahun 2012 lalu, KKP telah berhasil menangkap dan memeriksa sebanyak 4.326 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut, kapal yang ditangkap sejumlah 112 kapal perikanan diduga melakukan tindak pelanggaran, 70 merupakan kapal ikan asing dan 42 kapal ikan Indonesia. Bahkan selama 8 tahun terakhir, KKP telah berhasil memeriksa 20.064 kapal perikanan. Dari jumlah itu, yang telah ditindaklanjuti ke proses hukum mencapai 714 kapal. Sementara kapal perikanan asal Indonesia yang diduga melakukan IUU fishing sebesar 563 kapal. “Keberhasilan operasi yang dilakukan KKP ini merupakan bukti bahwa kegiatan pencurian ikan oleh kapal ikan asing di perairan Indonesia memang masih cukup sering terjadi,” tandasnya.
--
Pusat Data Statistik dan Informasi
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Gedung Mina Bahari I lantai 3A
JL. Medan Merdeka Timur No.16
Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 3519070 ext. 7440